Liputan6.com, Jakarta - Setelah sempat menunggu lama, akhirnya Roro Fitria mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga Kejaksaan untuk keluar Rutan Pondok Bambu agar bisa mengikuti prosesi pemakaman ibundanya, Retno Winingsih.
Tak banyak waktu yang diberikan Roro Fitria. Wanita yang akrab disapa Nyai itu hanya mendapatkan dua hari. Asgar, kuasa hukum Roro Fitria, mengatakan bahwa kliennya langsung menuju bandara untuk terbang ke kediamannya di Yogyakarta, tempat ibunya akan dimakamkan.
Baca Juga
Advertisement
"Roro sudah dapat izin dari pihak Rutan, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk ikuti pemakaman ibundanya. Kami sedang memesan tiket untuk Roro terbang ke Yogyakarta," kata Asgar di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Izin didapatkan Roro Fitria karena duka yang tengah dirasakannya saat ini. Meskipun awalnya sangat rumit, namun itu sudah menjadi prosedur perizinan untuk seorang tahanan agar bisa meninggalkan penjara sementara waktu.
Diberi Izin
"Berdasarkan kemanusiaan. Kami sudah tahu pengadilan pasti beri izin, tapi kan ada prosedur, ada step atau langkah-langkah," ujar Asgar.
Meski mendapatkan izin, Roro tetap dikawal oleh pihak berwajib. Terlebih kasus narkoba yang menjeratnya itu masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan belum membuahkan putusan.
Advertisement
Didampingi Pihak Kejaksaan
"Keberangkatan Roro ke Yogyakarta, akan didampingi pihak Kejaksaan dan juga penasehat hukumnya hari ini," kata Asgar.
Seperti diketahui, Raden Retno Winingsih, ibunda Roro Fitria, meninggal dunia pada Senin (15/10/2018). Sebelum meninggal Retno Winingsih mengalami sesak napas dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati, Kamis (14/10/2018). Namun Tuhan berkat lain, akhirnya ibunda Roro Fitria meninggal dunia di umur 64 pada pukul 6.30 WIB.