Liputan6.com, Jakarta - Partai Gerindra Kota Pariaman, Sumatera Barat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk mengedukasi masyarakat terkait aturan Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
"Ditemukan baliho pasangan calon presiden yang dirusak oknum tidak bertanggung jawab," ujar Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pariaman Mimi Elfita, seperti dilansir Antara, Senin (15/10/2018).
Advertisement
Menurut dia, edukasi itu penting dilakukan karena belum semua masyarakat memahami aturan-aturan soal Pilpres dan Pileg 2019.
"Kami telah meninjau ke lokasi alat sosialisasi berupa baliho yang rusak di daerah Kecamatan Pariaman Selatan, namun hingga saat ini belum diketahui sengaja dirusak atau tidak," ucap Elfita.
Menurut Elfita, pihaknya masih melakukan kajian terhadap temuan ini dan belum melaporkannya kepada instansi terkait.
Dia menilai, KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah perlu mengedukasi masyarakat terkait penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Selain bertujuan mencerdaskan masyarakat, edukasi tentang pemilu juga bertujuan untuk menghindari adanya perusakan alat peraga kampanye yang bisa bermuara pada perbuatan melawan hukum," kata dia.
Selain itu, lanjut Elfita, DPC Gerindra Pariaman juga meminta pemerintah setempat memberikan penegasan kepada para dubalang atau tenaga keamanan desa untuk terus memantau segala sesuatu yang menyangkut alat peraga kampanye.
"Baliho tersebut dipasang secara resmi, sehingga perlu diawasi petugas keamanan sebagai bentuk tanggung jawab," tutur Elfita.
Elfita mengimbau kepada para kader Partai Gerindra agar selalu berkoordinasi dengan masyarakat setempat apabila memasang alat peraga kampanye dan sejenisnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Belum Dapat Laporan
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pariaman Riswan mengaku belum mengetahui adanya salah satu baliho Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno yang rusak di daerah Kecamatan Pariaman Selatan.
"Kami belum menerima laporan terkait hal itu, namun yang pasti hingga saat ini baliho resmi dari KPU maupun dari partai politik serta calon anggota legislatif belum ada dipasang," kata Riswan.
Pihaknya juga menegaskan baliho yang rusak tersebut belum bisa dikatakan sebagai alat peraga kampanye dan masih termasuk kategori alat sosialisasi calon.
"Secara aturan yang bisa dikatakan alat peraga kampanye apabila dikeluarkan oleh KPU atau dibuat oleh partai politik maupun calon anggota legislatif, namun dengan syarat berkoordinasi dengan KPU sebelum dipajang," jelas Riswan.
Selain itu, lanjut dia, Bawaslu bersama instansi terkait hari ini akan menertibkan alat sosialisasi calon, baik berupa baliho, spanduk, umbul-umbul, dan sejenisnya.
Advertisement