Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik terkait asal usul kekayaan Bupati Malang Rendra Kresna. Rendra diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penyedia barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
"Penyidik mendalami kepemilikan harga kekayaan tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (15/10/2018).
Advertisement
Selain memeriksa Bupati Malang, penyidik memeriksa pihak swasta bernama Ali Murtopo. Ali yang juga tersangka dalam kasus ini ditelisik soal proyek-proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi kedua orang tersebut pascaditetapkan sebagai tersangka.
"Sebagai pemeriksaan awal, tentu penyidik menyampaikan informasi tentang hak-hak tersangka dan mengonfirmasi beberapa hal terkait kewenangan tersangka," kata Febri.
KPK menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Suap 3,45 Miliar
Untuk suap, KPK menjerat Rendra beserta dengan pihak swasta bernama Ali Murtopo. Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo sebesar Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.
Uang yang diterima Rendra dari Ali itu diduga akan digunakan untuk pembayaran utang dana kampanye yang dikeluarkan untuk pemenangan Rendra saat maju menjadi Bupati Malang periode 2010-2015.
Sementara dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rendra dijerat bersama dengan pihak swasta bernama Eryk Armando Talla. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar terkait beberapa proyek di Pemkab Malang.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement