Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil dan uang dalam bentuk pecahan Dollar Singapura dan Rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dua mobil tersebut yakni Toyota Avanza milik Taryadi selaku konsultan Lippo Group, dan Toyota Innova milik Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group. Sementara, uang Rp 513 juta dan 90 SGD juga turut diamankan.
Advertisement
"Dari lokasi, tim mengamankan barang bukti tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yason sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Pihak Swasta
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement