Jadi Tersangka Suap Izin Meikarta, KPK Tangkap Bupati Bekasi

Sebelum ditangkap, Neneng sempat mengaku tak tahu adanya operasi tangkap tangan (OTT) kepada jajaranya di Kabupaten Bekasi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Okt 2018, 23:00 WIB
Bupati Bekasi Neneng Hasanah ditangkap KPK atas dugaan kasus suap pembangunan proyek Meikarta. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Untuk Bupati sedang dijemput dan dibawa ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).

Sebelum akhirnya ditangkap, Neneng sempat mengaku tak tahu adanya operasi tangkap tangan (OTT) kepada jajaranya di Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yason sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi. 

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Bekasi Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya