KPK Tetapkan 9 Tersangka Kasus Suap Proyek Meikarta, Salah Satunya Bupati Bekasi

KPK mengamankan barang bukti berupa uang 90 ribu Dolar Singapura, Rp 513 juta, dan 2 unit mobil dari dua lokasi penangkapan yaitu di Bekasi dan Surabaya.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 16 Okt 2018, 07:37 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap perizinan pembangunan proyek Meikarta. Salah satu tersangka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (16/10/2018), setelah melakukan operasi tangkap tangan pada hari Minggu lalu, KPK menetapkan sembilan tersangka kasus suap proyek pembangunan Meikarta.

KPK mengamankan barang bukti berupa uang 90 ribu Dolar Singapura, Rp 513 juta, dan 2 unit mobil dari dua lokasi penangkapan yaitu di Bekasi dan Surabaya.

Dalam kasus ini, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Bupati Bekasi dan sejumlah pejabat dinas terkait pengurusan perizinan pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

KPK pun mengimbau tersangka BS Direktur Operasional Lippo Group dan NR Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi untuk kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK.

"Diduga Bupati Bekasi dkk. menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta, yang didapat tadi itu adalah pemberian yang sudah kesekiankalinya," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya