23 Tersangka Teroris Bom Surabaya Dipindah ke Jakarta

Sebanyak 23 tersangka, 17 di antaranya merupakan tersangka dari Rutan Polda Jatim dan enam dari Rutan Polsek Dukuh Pakis, Polrestabes Surabaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Okt 2018, 08:16 WIB
Ilustrasi Tangkap Teroris 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 23 tersangka teroris telah dipindahkan dari Rumah Tahanan Polda Jawa Timur ke Rumah Tahanan Mabes Polri di Jakarta pada Senin, 15 Oktober 2018.

Mereka adalah teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri pasca-bom gereja di Surabaya beberapa bulan lalu.

"Dipindahkan pada hari Senin ke Jakarta untuk kepentingan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di Surabaya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/10/2018).

Barung mengatakan, dari 23 tersangka teroris, 17 di antaranya merupakan tersangka dari Rutan Polda Jatim dan 6 dari Rutan Polsek Dukuh Pakis, Polrestabes Surabaya. Mereka dibawa ke Jakarta menggunakan dua bus.

"Sidang para tersangka teroris akan berlangsung di Surabaya. Ini karena peristiwanya berada di Surabaya," ujar Barung.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Identitas Para Teroris

Adapun tersangka teroris yang dipindahkan, yakni Gatot Sulistyo, Anang Rusianto, Katiman, Nibraz atau Amar atau Arab, Oko Kohana, Doni, Usman, Ervin Wibowo, dan Lutvi Satriana.

Kemudian Mochammad Galih, Wida Prastowo, dr Nur Hidayat, Heru Wijayanto, Muhammad Saefuddin Zuhri, Khasim Al Kholid alias Ambon, Ari Fatoni dan Adam.

Adapun, enam tersangka dari Rutan Polsek Dukuh Pakis adalah Muhanan, Hendro Subagio, Ahmad Ridwan, Eka Puput, Putut Candra Wijana dan Ahmad Abdul Rabbani.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya