Liputan6.com, London - Kabar kehamilan Meghan Markle membuat publik bersorak. Meski buah hati Meghan Markle dan Pangeran Harry diperkirakan baru akan lahir pada musim semi tahun depan, publik sudah ramai berspekulasi tentang jalan nasib anak mereka.
Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah mengenai gelar yang akan disandang anak Meghan Markle kelak.
Apakah sang bayi akan menyandang gelar putri dan pangeran seperti anak-anak Pangeran William dan Kate Middleton?
Baca Juga
Advertisement
Ternyata menurut sebuah peraturan anak Meghan Markle dan Pangeran Harry, tidak menyandang gelar ini. Dilansir dari Time, Selasa (16/10/2018), hal ini berdasarkan titah Raja George V yang dikeluarkan pada 1917.
Cicit-Cicit Ratu Elizabeth II
Intinya, perintah yang berumur seabad ini menyebutkan bahwa dalam cicit-cicit dalam keluarga Kerajaan Inggris, hanya anak lelaki tertua dari garis keturunan monarki yang menyandang gelar pangeran atau putri. Artinya, sebenarnya hanya Pangeran George yang bisa menyandang gelar ini.
Selain Pangeran George, seluruh cicit lain dari sang Ratu akan bergelar Lord atau Lady. Mereka juga tak akan dipanggil sebagai “His Royal Highness” atau “Her Royal Highness.”
Keputusan ini diambil Raja George V karena saat itu kekuasaan kerajaan di Eropa dan negara lainnya mulai runtuh. "Jadi George V ingin mengerucutkan monarki, seperti yang diupayakan Pangeran Charles saat ini," tutur jurnalis yang meliput seputar keluarga Kerajaan Inggris, Imogen Lloyd Webber.
Advertisement
Titah Paduka Ratu
Namun, ternyata hal ini bukan harga mati. Ratu Elizabeth II masih bisa mengeluarkan titah untuk memberikan gelar putri atau pangeran kepada anak Meghan Markle.
Hal ini, sudah ia lakukan pada 2013. Kala itu, beberapa bulan sebelum Pangeran George lahir, ia mengeluarkan titah untuk memberi gelar pangeran dan putri kepada semua anak Pangeran William dan Kate Middleton.
Nah, apakah sang Ratu akan mengeluarkan titah yang sama untuk anak Pangeran Harry dan Meghan Markle?