Sudah 13 Jam, KPK Masih Periksa Bupati Bekasi dan Bos Lippo Group

Bupati Bekasi Neneng dan Billy Sindoro sebelumnya dibawa ke Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan sekita pukul 23.30 WIB, Senin 15 Oktober 2018.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Okt 2018, 13:32 WIB
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan OTT Bekasi, di Jakarta, Senin (15/10). KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait perizinan proyek Meikarta. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.

"Tersangka dalam kasus suap terkait perizinan Meikarta masih dalam proses pemeriksaan di KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/10/2018).

Bupati Bekasi Neneng dan Billy Sindoro sebelumnya dibawa ke Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan sekitar pukul 23.30 WIB, Senin, 15 Oktober 2018.

Selain keduanya, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi, juga masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Dari sejumlah bukti dan konfirmasi para saksi dan tersangka, dugaan pemberian pada Bupati semakin menguat terkait perizinan ini. Termasuk pertemuan-pertemuan yang pernah dilakukan dengan pihak swasta dalam pengurusan izin," jelas Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.


Penetapan Tersangka

Tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya