KPK Bidik Korupsi Korporasi Lippo Group di Suap Meikarta

Penetapan korporasi sebagai tersangka korupsi ini berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Okt 2018, 13:35 WIB
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan, pihaknya akan terus mendalami kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Termasuk membuka kemungkinan untuk menjerat Lippo Group sebagai pengembang Meikarta menjadi tersangka korporasi.

"Sudah jadi komitmen KPK kalau memang pidana korporasinya bisa dikenakan, tentu demi keadilan (akan menjerat Lippo Group)," ujar Saut saat dikonfirmasi, Selasa (16/10/2018).

Penetapan korporasi sebagai tersangka korupsi ini berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Saut mengatakan, pihaknya sudah menjerat PT DGIK sebagai tersangka korporasi di lembaga antirasuah. Namun, menurut Saut, pihaknya tetap harus berhati-hati sebelum menjerat Lippo Group sebagai tersangka.

"Karena sudah ada yang dikenakan (dengan Pasal Korporasi), ya, KPK harus prudent. Jangan grasa grusu, enggak baik. Sabar dulu, dipelajari pelan-pelan. Enggak akan lari gunung dikejar," kata Saut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lain dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.


Diduga Menerima Hadiah

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan penyidik menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 orang tersangka terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Oleh karena itu, dibutuhkan banyak perizinan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya