Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka atas penembakan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 15 Oktober kemarin.
Dua tersangka tersebut berinisial IAW yang merupakan warga Tangerang Selatan dan RMY warga Duren Sawit, Jakarta Timur.
Advertisement
"Kami penyelidikan dan barang bukti juga identitas yang dimiliki karena kelalaiannya. Pelakunya I dan R ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).
Atas kejadian kemarin, dua ruangan anggota DPR rusak. Beruntung dalam kejadian itu tak ada korban jiwa.
Selain amankan tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang diduga dipakai saat kejadian.
"Kita amankan satu pucuk senjata api jenis Glock 17, 9 x 19, buatan Austria warna hitam cokelat, tiga buah magazine berikut kotak peluru ukuran 9 x 19. Kita juga amankan satu pucuk senjata api merek AKAI Custom buatan Austria, kaliber 40 warna hitam, dua buah magazine berikut kotak peluru ukuran 40," ujarnya.
"Terancam Pasal 1 ayat 1 undang darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
Peluru Nyasar
Sebelumnya, dua ruangan kerja anggota DPR di Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta diduga terserang peluru nyasar. Kejadian itu berlangsung sekitar pukul sekitar pukul 14.30 WIB.
Peluru pertama bersarang di kaca ruang kerja nomor 1601 milik anggota Fraksi Gerindra Wenny Warouw yang terletak di lantai 16. Peluru tersebut menembus kaca dan tembok ruang kerja Wenny.
Sedangkan peluru kedua diketahui, bersarang di ruang kerja nomor 1313 milik anggota Fraksi Golkar Bambang Heri Purnama di lantai 13. Polisi menyebut peluru yang menembus dua ruangan anggota DPR yakni Wenny Warouw dan Bambang Heri Purnama diduga milik anggota Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement