Jadi Tersangka Suap Izin Meikarta, Bupati Bekasi Tak Keluhkan Kehamilan

Febri mengatakan, jika Neneng mengeluhkan kondisi kesehatannya, maka tim dokter KPK akan melakukan tindakan medis.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Okt 2018, 16:53 WIB
Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi yang ditangkap dalam kasus suap Meikarta (Dok. Instagram/https://www.instagram.com/p/BIodIXqggPB/?hl=en&taken-by=nenenghasanahyasin/Liputan6.com/Komarudin)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dikabarkan dalam kondisi hamil saat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. Bupati Neneng hingga kini masih menjalani pemeriksaan awal di lembaga antirasuah.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam pemeriksaannya, Bupati Neneng tidak mengeluhkan soal kehamilan dirinya.

"Tadi saat pemeriksaan oleh dokter dan pengukuran tekanan darah, tersangka (Neneng) tidak menyampaikan kondisi hamil tersebut," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (16/10/2018).

Febri mengatakan, jika Neneng mengeluhkan kondisi kesehatannya, maka tim dokter KPK akan melakukan tindakan medis sesuai yang dibutuhkan orang nomor satu di Kabupaten Bekasi itu.

"Kalaupun dalam kondisi hamil, tentu juga dimungkinkan dilakukan proses pengecekan kesehatan sebagaimana wajarnya," kata Febri.

Febri malah meminta agar Bupati Neneng menjelaskan secara rinci kepada penyidik terkait izin proyek pembangunan Meikarta. Apalagi, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi telah mengaku menerima suap.

"Kami justru mengimbau agar tersangka-tersangka koperatif, termasuk bupati, dan menjelaskan informasi yang ada sejujurnya," kata Febri.

 


Tersangka Suap

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin melaksanakan kunjungan kerja keseluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bekasi

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan didug menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan, sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya