Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menilai larangan berkampanye di tempat pendidikan, tempat ibadah termasuk pesantren sudah tertulis pada peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Namun itu berbeda dengan silaturahmi yang menurutnya tak masalah dilakukan para paslon.
"Lewat mampir sebentar itu kampanye? Itu tidak. Kalau hanya singgah silaturahmi ketemu teman lama. Masa datang ke masjid, ya duduk-duduk saja, bicara soal agama tentu bukan termasuk itu," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).
Advertisement
JK mengatakan selama tidak mengajak dan memberi dukungan terhadap salah satu paslon, kunjungan ke pesantren tidak dinilai kampanye. Dia mengklaim hal itu adalah bentuk silatuhrahmi.
"Oh iya (silatuhrahmi). Masa jadi calon tidak boleh singgah ke mana-mana. Tidak boleh singgah ke masjid, sekolah, selama tidak berkampanye. Kalau berkampanye itu kan mempengaruhi orang," papar JK.
Sebelumnya Ketua KPU Arief Budiman menilai larangan kampanye di lembaga pendidikan (sekolah) dan tempat ibadah sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU. Sehingga saat ditemukan kegiatan berbau kampanye, dapat melakukan penghentian secara langsung.
"Kan jelas, kampanye itu tidak boleh di lembaga pendidikan, di tempat ibadah, di kantor-kantor pemerintah, fasilitas-fasilitas negara. Tidak boleh memang. Tapi kalau mereka datang mau seminar, diskusi, dialog, silakan saja, yang tidak boleh kampanye," katanya di KPU Goes to Kampus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Senin (15/10/2018).
Esensi Kampanye
Arief Budiman tidak mempersoalkan segala bentuk kemasan acara, termasuk dialog atau seminar. Namun pada esensinya tidak ditemukan kampanye yang bersifat ajakan mencoblos calon tertentu serta munculnya atribut di lokasi.
"Kalau dia dialog tidak apa-apa, memangnya tidak boleh dialog? Tetapi begitu di dalam dialog itu ada kampanye, langsung distop. Gampang, lihat saja, ikuti saja acaranya, begitu ngomong, 'Pilih Saya, Pilih Saya!' itu kampanye, stop," katanya.
Tapi, kalau dalam dialog tersebut membicarakan tentang perekonomian, bencana, pendidikan di Indonesia tidak dipersoalkan. Sepanjang tidak ditemukan unsur-unsur kampanye dalam kegiatan tersebut.
"Siapa pun boleh saja itu bicara pendidikan, bicara pentingnya pemilu. Silakan. Tetapi begitu muncul statemen berkampanye, langsung stop. Menggunakan baju dengan simbol kampanye di situ, langsung stop," jelasnya.
Reporter: Intan Umbari Prihatin.
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement