Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap, senjata api Glock 17 yang digunakan oleh tersangka IAW, penembak peluru nyasar ke Gedung DPR telah dimodifikasi. Modifikasi dilakukan pada bagian belakang senpi yang dipakai IAW.
Modifikasi inilah yang menyebabkan peluru nyasar ketika pelatuk ditarik. Senjata tersebut ditambah dengan alat switch customise. Alat ini menyebabkan peluru terlontar otomatis dengan jumlah empat atau lima buah.
Advertisement
"Mengapa bisa terjadi peluru nyasar? Ini adalah senjata yang belum dimodif namun ada modif yang diletakkan di belakang, sehingga senjata ini bila dimasukkan peluru 16 dan kalau dipencet pelatuknya maka peluru yang di dalam seluruhnya pasti bisa keluar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).
Selain itu, lanjut dia, tersangka gugup saat menarik pelatuk. Dia tidak menyangka peluru yang terlontar berjumlah lebih dari satu.
Nico menyebut, ini merupakan faktor ketidaksengajaan. Ketika seseorang gugup saat menarik pelatuk, ada kemungkinan arah senjata meleset dari sasaran. Kondisi inilah yang menyebabkan dua peluru nyasar ke Gedung DPR.
"Latar belakang ini karena tidak sengaja akibat yang bersangkutan gugup pada saat menekan pelatuk. Di mana, senjata ini diubah yang standar ditambahin alat namanya switch customise. Ini sehingga bisa berubah menjadi otomatis, 4 peluru atau 5 peluru yang masuk langsung bisa lepas," kata Nico.
"Kadang-kadang orang yang enggak biasa megang senjata, dia mencet pelatuk dia langsung bisa naik. Yang harusnya datar karena mungkin kaget bisa naik," lanjut dia.
Senjata Pinjaman
Nico mengatakan, senjata yang digunakan oleh tersangka IAW dan RMY merupakan hasil pinjaman. Mereka meminjam kepada anggota Perbakin yang berinisial A dan G. IAW dan RMY sendiri belum menjadi anggota Perbakin.
"Senjata yang digunakan, Glock 17 dan AKAI custom, ini senjata disimpan di gudang senjata Perbakin dan mereka meminjam. Kami akan memeriksa terhadap A dan G yang memiliki senjata ini dan bagaimana bisa memberikan pinjaman senjata kepada yang bersangkutan," kata Nico.
Menurut dia, setiap orang yang memiliki senjata wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Salah satunya, dilarang meminjamkan senjata yang dimilikinya.
"Karena aturannya jelas bahwa seseorang itu bisa membawa senjata setelah dia mempunyai izin. Kedua, senjata juga harus ada izinnya. Kalau salah satu tidak ada itu kena UU darurat. Mereka ini untuk senjata ada suratnya yaitu milik A dan G, namun tersangka belum punya izin untuk menggunakan senjatanya," ujar Nico.
"Senjata ini kalau untuk olahraga aturannya disimpan dan dititipkan di gudang senjata Perbakin. Sehingga seseorang apabila ingin latihan datang, menunjukkan surat KTA, menunjuk senjatanya, diambil dari gudang. Kemudian mereka latihan bisa melakukan latihan. Selesai latihan senjata ditaruh lagi di gudang, dibersihkan, dititipkan. Aturannya seperti itu," sambung dia.
Pada kasus ini, polisi menduga ada kelalaian. Oleh karena itu, polisi segera memeriksa si pemilik senjata tersebut.
"A dan G akan diperiksa, apakah yang bersangkutan mengizinkan atau tidak," kata Nico.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement