Komisi II DPR Usul Biaya Saksi Pemilu 2019 Dimasukkan ke APBN

Komisi II DPR yakin alokasi dana untuk saksi Pemilu 2019 tersebut tidak akan membebani negara.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Okt 2018, 03:28 WIB
Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Pemilu 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 16 Oktober 2018. Pada rapat tersebut, Komisi II mengusulkan anggaran dana saksi dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

"Untuk memenuhi saksi pemilu pada setiap TPS di Pemilu 2019, Komisi II DPR mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditetapkan dalam UU APBN tahun 2019," kata Ketua Komisi II Zainudin Amali, Selasa.

Dia menilai tidak semua partai memiliki anggaran yang cukup untuk menyewa saksi di Pemilu 2019. Hal itu, kata dia, terlihat dari penyelenggaran pilkada beberapa waktu lalu.

"Tidak semua parpol mampu menghadirkan semua saksi, kita mau ada persamaan, ada kesetaraan, ada keadilan, maka kita minta negara membiayai itu, sehingga semua parpol mewakilkan saksinya, mau partai besar, atau kecil, semua ada saksinya," ujar Amali.

 


Tak Bebani Negara

Ilustrasi: Persiapan Pemilu

Politikus Partai Golkar ini berdalih usulan tersebut untuk mengurangi tindakan menghalalkan segala cara dalam memenuhi biaya saksi. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir terkait usulan itu ke pemerintah.

"Kita serahkan ke pemerintah, kita enggak tahu berapa, kita mengusulkan saja. Kalau tidak disetujui berarti partai yang mampu dan tidak mampu, payung hukumnya ada UU APBN," ucap Amali.

Dia juga yakin alokasi dana tersebut tidak akan membebani negara. Dia menegaskan dana tersebut nantinya tidak akan dikelola langsung oleh partai politik.

"Kan ini pengawas, dan kita enggak mau partai politik, tidak boleh masuk ke partai politik," tandasnya.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya