Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Namun demikian, ada sejumlah provinsi yang akan menaikkan UMP lebih dari angka tersebut lantaran harus mengejar nilai kebutuhan hidup layak (KHL).
Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan per 15 Oktober 2018 yang menyebut, berdasarkan pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menyatakan, bagi daerah yang upah minimumnya (UMP dan/atau UMK) masih di bawah nilai KHL, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada 2019.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebutkan, pada dasarnya memang besaran kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen. Namun demikian, ada sejumlah provinsi yang kenaikannya harus menyesuaikan dengan KHL lantaran selama ini belum memenuhi nilai minimal dari KHL-nya.
Baca Juga
Advertisement
"Nanti ada beberapa provinsi perlu penyesuaian terkait KHL-nya. Tetapi basic dari peningkatan UMP tahun 2018 ini yang akan dilaksanakan tahun 2019 adalah 8,03 persen," ujar dia di Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Pada 2019, ada 8 provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL, antara lain Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.
Perhitungan kenaikan UMP 2019 untuk provinsi yang telah memenuhi KHL dan yang belum memenuhi KHL juga berbeda. Jika yang telah memenuhi KHL, maka perhitungan kenaikannya yaitu UMP tahun berjalan dikalikan dengan 8,03 persen.
Sedangkan untuk provinsi yang belum memenuhi KHL, maka UMP tahun berjalan dikalikan dengan 8,03 persen ditambah dengan persentase untuk memenuhi KHL. Besaran persentase masing-masing provinsi berbeda-beda sesuai dengan besaran kenaikan untuk mencapai nilai KHL.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
UMP 2019 Diumumkan Serentak pada 1 November 2018
Sebelumnya, Kemnaker menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Pengumuman kenaikan UMP ini akan dilaksanakan secara serentak pada 1 November 2018.
Seperti dikutip Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018, gubernur diwajibkan untuk menetapkan UMP 2019.
BACA JUGA
Selain berdasarkan besaran kenaikan yang ditetapkan pemerintah, kenaikan UMP juga dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
"UMP tahun 2019 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2018," ujar SE tersebut.
Selain itu, Gubernur juga dapat (tidak wajib) menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk kabupaten/kota tertentu, yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP.
"UMK tahun 2019 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019. UMP dan UMK yang ditetapkan oleh gubernur berlaku terhitung mulai 1 Januari 2019," tandas SE tersebut.
Advertisement