Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Presiden terkait Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan hingga saat ini masih belum keluar. Padahal, jika Perpres tersebut terealisasikan, pasar kendaraan ramah lingkungan mampu berkembang pesat di Indonesia.
Berbincang dengan Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, Perpres ini penting untuk keberadaan kendaraan listrik di Indonesia. Dengan munculnya regulasi yang jelas, segala macam pengembangan, proses produksi, dan segala pendukung industri mobil listrik, hybrid, dan energi terbarukan ini bisa berjalan.
Baca Juga
Advertisement
"Sudah telat (Perpres), Thailand sudah punya (regulasi kendaraan listrik). Nanti kita impor dari Thailand, lihat saja," jelas Agus saat berbincang dengan Liputan6.com, melalui sambungan telepon, Rabu (17/10/2018).
Lanjut Agus, saat ini sebaiknya Perpres cepat diselesaikan, dan kejar ketertinggalan (pengembangan kendaraan listrik dari Thailand). Tanpa kebijakan, industri terkait kendaraan listrik di Tanah Air tidak akan bergerak, baik pengembangan maupun produksinya.
"Harusnya Oktober, Desember selesai. Kalau ribut saja, kenapa hanya EV, masukan saja hybrid sama hidrogen, cepat dibahas di kementerian terkait, bahas di Setneg, kalau ada catatan kasih catatan. Sekarang belum di-review, hanya ketahan saja di sana (Kemenperin)," tegasnya.
"Kalau ditanya ke saya masa depan kendaraan listrik, suram. Artinya, kita akan jadi pembeli saja. Kalau Anda tidak berbuat apa-apa, dan berkelahi saja, aturan tidak ada bagaimana mau research dan produksi. Persiapannya kan panjang, karena industri kan harus ada yang diubah juga, dan butuh aturan jelas, tiba-tiba 2040 saja, beli lagi," imbuhnya.
Jadi, saat ini paling penting selesaikan Perpres kendaraan listrik, dan mengejar ketertinggalan. Dengan begitu, setidaknya Indonesia masih bisa mengejar ketertinggalan dari negara lain yang memang sudah melakukan pengembangan kendaraan listrik secara besar-besaran.
Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:
Perpres Kendaraan Listrik Masih Tertahan di Kemenperin
Hingga saat ini, Perpres yang draft-nya sudah mulai bocor ke publik dari tahun lalu ini belum juga rampung. bahkan, setiap ditanya kapan Perpres tersebut selesai, pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selalu berdalih, dalam waktu dekat selesai dan siap diimplementasikan di industri otomotif Tanah Air.
Berbincang dengan Agus Pambagio, Pengamat Kebijakan Publik yang juga sebagai salah satu tim perumus Perpres kendaraan listrik menyebutkan, Perpres jalan di tempat.
"Dari Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) sudah keluar sejak Oktober (draft Perpres), tapi kan ketahan di Menteri Perindustrian (Menperin), itu saya cek sebulan lalu hari ini belum dicek," jelas Agus saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (16/10/2018).
Lanjut Agus, Perpres masih tertahan, karena Menperin tidak mau hanya listrik saja di dalam peraturan, tapi harus ada hybrid dan hidrogen. "Saya bisa, ya sudah masukin saja, biar cepat. Tapi lama banget, dan tidak tahu kenapa sampai sekarang," tegasnya.
Dengan tahapan yang tidak ingin langsung menuju mobil listrik, dan mengikutsertakan hidrogen dan hybrid, Perpres ini sepertinya memang ingin produsen mobil Jepang ikut andil dalam program mobil ramah lingkungan.
Jadi, kemungkinan besar masih ada rancangan peraturan yang belum sesuai dengan pelaku industri Tanah Air.
"Tahu kan, itu teknologi dari mana (hidrogen dan hybrid)? Ya, itu saja persoalannya. Jangan listrik dulu, tapi itu tahapannya (hybrid dan hidrogen). Saya bilang masukin saja, yang penting 2040 tidak ada lagi motor bakar," tegasnya.
Advertisement