Liputan6.com, Pasuruan - Gus Akbar alias Fakrul Akbar (22) warga Dusun Tempel Kelurahan Legok Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan penipuan berkedok penggandaan uang.
"Ditreskrimum Polda Jatim subdit 3 Jatanras menemukan kasus yang sangat luar biasa tentang penggandaan uang seperti kejadian Dimas Kanjeng. Namun ini berbeda, ini yang dilakukan anak muda, Gus Akbar, nama lengkapnya Fakrul Akbar," tutur Juda di Mapolda Jatim, Rabu (17/10/2018).
Advertisement
Juda menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah berpura-pura bisa menggadakan uang dan menjajikan kepada para korban akan menggandakan uang sampai Rp 25 miliar.
"Ritual penggandaan uang itu dilakukan di ruang gelap dan para korban di suruh memejamkan mata sambil membaca doa," kata Juda.
Selanjutnya tersangka menghambur-hamburkan uang yang sudah disiapkan dan menunjukkan kepada para korban keaslian uang hasil ritual tersebut.
"Kemudian tersangka memasukkan uang mainan ke dalam kardus selanjutnya korban disuruh untuk membeli minyak apel jin dan kembang jodon atau kembang kantil harga bervariasi mulai 13 juta sampai 20 juta," ucap Juda.
Setelah itu, para korban dilarang untuk membuka uang mainan yg ditaruh di dalam kardus oleh tersangka sebelum prosesi ritual selesai, namun para korban penasaran dan setelah 10 hari dibuka ternyata kardus dimaksud berisi uang palsu," ujar Juda.
Juda mengatakan, tersangka sebenarnya mempunyai kelebihan mengobati orang sakit. Namun seiring waktu, kelebihannya itu digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana penipuan dengan sarana bantuan jin. Jin digunakan untuk merasuki jiwa para korban sehingga uang palsu tersebut terlihat seperti asli di amata korban.
"Alhasil korban bersedia untuk menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka dalam jangka waktu cukup, yang tidak disadari oleh para korban," ucap Juda.
Setidaknya ada 4 orang yang menjadi korban. Para korban adalah Yanto (36), warga Dusun Bendungan, Jabon, Sidoarjo; Solichun (51), warga karang pakis, Jabon; Maarif (63), warga Tempel, Legok, Pasuruan; dan Pujiono (54), warga Japanan, Gempol, Pasuruan.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah bukti. Mulai dari dua kardus uang mainan, TV 32 inch, baju koko, peci, sarung, dan surban milik pelaku, hingga dua unit mobil. Pelaku disangkakan melanggar pasal 378 KUHP terkait penipuan.
Simak juga video pilihan berikut ini: