Liputan6.com, Jakarta - Polri merespons pernyataan Presiden PKS Sohibul Iman yang mempersilakan kadernya melakukan kampanye negatif. Polri menyatakan, kampanye negatif boleh selama tidak ada yang komplain atau keberatan.
"Sepanjang tidak ada komplain dan merasa dirugikan, its ok lah. Kalau ada komplain harus ditegakkan hukumnya," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Advertisement
Setyo menjelaskan, kampanye negatif atau negative campaign berbeda dengan kampanye hitam atau black campaign. Kampanye hitam jelas bisa dipidana karena cenderung berbau fitnah dan kebohongan.
"Kalau negative campaign kan kelemahan-kelemahan seseorang kemudian diekspose. Kalau yang bersangkutan merasa nyaman, cuek, ya tidak apa," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Rugikan Pihak Lain
Namun jika ada yang merasa dirugikan akibat kampanye negatif tersebut, maka Polri bisa melakukan penyelidikan berdasarkan laporan.
"Kalau yang bersangkutan tidak nyaman dan merupakan katakan aib orang yang dieskpose, ya tidak boleh. Negative campaign kan gitu, mengeksploitasi kekurangan dan kelemahan seseorang," ucap Setyo.
Sebelumnya, Sohibul Iman mempersilakan kadernya melakukan kampanye negatif pada Pilpres 2019 dengan catatan serangan yang dilakukan terhadap lawan sesuai dengan fakta. Namun dia mewanti-wanti anggotanya tidak melakukan kampanye hitam.
Advertisement