Buntut Peluru Nyasar di DPR, Pemilik Senpi Terancam Sanksi dari Perbakin

Polisi berencana memeriksa AG, anggota Perbakin yang senjatanya dipinjam oleh IAW dan RMY. AG adalah anggota Perbakin yang memiliki izin kepemilikan senjata.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 17 Okt 2018, 17:45 WIB
Kaca yang terkena peluru nyasar di lantai 16 nusantara I, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Jakarta, Selasa (16/10). Peluru nyasar menembus ruang anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Hari Purnomo di lantai 13. (Lipiutan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) bakal menjatuhkan sanksi kepada anggotanya berinisial AG. Dia merupakan pemilik senjata api (senpi) yang dipinjam oleh kedua tersangka kasus peluru nyasar di Gedung DPR, berinisial IAW dan RMY.

"Kalau secara organisasi pasti kena (sanksi)," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Jenderal yang juga menjabat sebagai Ketua Perbakin DKI Jakarta itu mengungkapkan, sanksi diberikan lantaran pemilik senjata tak mendampingi kedua tersangka saat latihan menembak.

"Itu juga salah lagi, dia minjem orangnya tak ada di tempat. Harusnya yang punya senjata di situ mendampingi," kata Setyo.

Namun Setyo belum bisa menjawab apakah pemilik senjata bisa dijerat pidana. "Kalau pidana nanti cek penyidik, apakah dia kena turut serta, bisa saja," katanya.

 


Akan Diperiksa

Sebelumnya, polisi berencana memeriksa AG, anggota Perbakin yang senjatanya dipinjam oleh IAW dan RMY. AG merupakan anggota Perbakin yang memiliki izin kepemilikan senjata.

Dia diperiksa untuk mengetahui bagaimana senpi tersebut bisa dipinjamkan ke IAW dan RMY untuk latihan menembak di Lapangan Tembak Senayan, hingga terjadi insiden peluru nyasar ke Gedung DPR. Padahal senpi tidak bisa digunakan sembarang orang.

IAW dan RMY sendiri sebenarnya bukan anggota Perbakin. Keduanya merupakan pegawai negeri sipil di Kementerian Perhubungan dan sama-sama tidak mengantongi izin kepemilikan senpi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya