Liputan6.com, Jakarta - Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) bakal menjatuhkan sanksi kepada anggotanya berinisial AG. Dia merupakan pemilik senjata api (senpi) yang dipinjam oleh kedua tersangka kasus peluru nyasar di Gedung DPR, berinisial IAW dan RMY.
"Kalau secara organisasi pasti kena (sanksi)," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Advertisement
Jenderal yang juga menjabat sebagai Ketua Perbakin DKI Jakarta itu mengungkapkan, sanksi diberikan lantaran pemilik senjata tak mendampingi kedua tersangka saat latihan menembak.
"Itu juga salah lagi, dia minjem orangnya tak ada di tempat. Harusnya yang punya senjata di situ mendampingi," kata Setyo.
Namun Setyo belum bisa menjawab apakah pemilik senjata bisa dijerat pidana. "Kalau pidana nanti cek penyidik, apakah dia kena turut serta, bisa saja," katanya.
Akan Diperiksa
Sebelumnya, polisi berencana memeriksa AG, anggota Perbakin yang senjatanya dipinjam oleh IAW dan RMY. AG merupakan anggota Perbakin yang memiliki izin kepemilikan senjata.
Dia diperiksa untuk mengetahui bagaimana senpi tersebut bisa dipinjamkan ke IAW dan RMY untuk latihan menembak di Lapangan Tembak Senayan, hingga terjadi insiden peluru nyasar ke Gedung DPR. Padahal senpi tidak bisa digunakan sembarang orang.
IAW dan RMY sendiri sebenarnya bukan anggota Perbakin. Keduanya merupakan pegawai negeri sipil di Kementerian Perhubungan dan sama-sama tidak mengantongi izin kepemilikan senpi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement