Asumsi Rupiah 2019 Berubah, Pendapatan Negara Meningkat Rp 10,3 Triliun

Badan Anggaran DPR dan pemerintah menyepakati usulan asumsi dasar ekonomi makro 2019 untuk RAPBN 2019.

oleh Merdeka.com diperbarui 17 Okt 2018, 19:36 WIB
Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo melakukan rapat kerja dengan Banggar DPR di Gedung Nusantara II DPR, Kamis (31/5). Rapat membahas kerangka ekonom makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2019. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Anggaran DPR dan pemerintah menyepakati usulan asumsi dasar ekonomi makro 2019 untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 atau RAPBN 2019.

Dalam usulan asumsi dasar ekonomi makro tersebut, indikator yang berubah dari RAPBN yang diajukan sebelumnya adalah nilai tukar. Nilai tukar rupiah berubah menjadi 15.000 per dolar  Amerika Serikat (AS) dari RAPBN sebelumnya sebesar Rp 14.400 per dolar AS.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan dengan ada perubahan nilai tukar, pendapatan negara dari perpajakan akan meningkat sebesar Rp 10,3 triliun.

"Perubahan nilai tukar akan menyebabkan pendapatan negara meningkat Rp 10,3 triliun," kata dia, di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Total kenaikan Rp 10,3 triliun tersebut, kata dia, berasal dari kenaikan PPh Migas sebesar Rp 2,2 triliun dan kenaikan PNBP  sebesar Rp 8,1 triliun.

Kenaikan PNBP sebesar Rp 8,1 triliun berasal dari PNBP sumber daya alam (SDA) migas yang mengalami kenaikan Rp 6,2 triliun dan SDA non migas akan mendapatkan kenaikan karena ada perubahan kurs nilai tukar rupiah sebesar Rp 1 triliun.

"Untuk PNBP lainnya diperkirakan akan ada tambahan pendapatan sebesar Rp 900 miliar," ujar dia.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 


Banggar Setuju Asumsi Rupiah Jadi 15.000 per Dolar AS

Petugas melayani nasabah di gerai penukaran mata uang di Ayu Masagung, Jakarta, Senin (13/8). Pada perdagangan jadwal pekan, senin (13/08). Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menyentuh posisi tertingginya Rp 14.600. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menyetujui perubahan asumsi makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Salah satunya mengenai perubahan nilai tukar Rupiah menjadi Rp 15.000 per Dolar Amerika Serikat (AS).

Kesepakatan ini diambil usai digelar rapat kerja yang berlangsung selama tiga jam.  Rapat kerja antara Banggar bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, dan Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro, di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Jakarta, Selasa 16 Oktober 2018.

Pimpinan Banggar DPR RI, Said Abdullah secara tegas mengambil alih jalannya rapat kerja yang berlangsung alot ini.

Dia mengingatkan, pembahasan APBN ini harus tuntas sebelum akhir Oktober 2018. Sehingga tidak adalagi pembahasan yang berbelit terkait perubahan nilai tukar Rupiah.

"Batas pembahasan APBN harus tuntas 29 Oktober nanti. Pekan depan kita harus kembali ke komisi untuk membahas detail," tegas dia.

"Kita sudah setujui asumsi dasar ekonomi makro 2019 sudah selesai. Rapat saya skors sampai besok jam 10 khusus postur sementara," tambah Said.

Dengan persetujuan tersebut, maka perubahan asumsi ekonomi makro 2019 yang telah disepakati Banggar DPR bersama pemerintah yakni:

- Pertumbuhan Ekonomi : 5,3 persen

- Inflasi : 3,5 persen

- Tingkat Suku Bunga SPN 3 Bulan : 5,3 persen

- Nilai Tukar Rupiah (Rp/USD) : 15.000

- Harga Minyak Mentah (USD/Barel) : 70

- Lifting Minyak (Ribu Barel per Hari) : 775

- Lifting Gas (Ribu Barel Per Hari) : 1.250

- Cost Recovery (miliar dolar) : 10,22

 

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya