Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi, mengungkap ada aliran dana suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) ke sejumlah politikus Golkar. Satu di antaranya ke mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Pengakuan ini disampaikan Fayakhun saat Jaksa Takdir Suhan menanyakan uang pengembalian Fayakhun ke KPK sejumlah Rp 2 miliar. Pengembalian tersebut masih tidak mencukupi sebagaimana yang diterima dari Direktur PT Rohde & Schwarz Erwin Arief, vendor penyedia alat satelit monitoring di Bakamla, senilai USD 911.480,00 atau setara Rp 12 miliar.
Advertisement
Dalam sidang, Fayakhun sebagai terdakwa menjelaskan, uang suap yang diterimanya sebagian digunakan untuk keperluan politik untuk maju sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Golkar DKI Jakarta. Sebagian lagi ia gelontorkan dalam pecahan dolar Singapura ke Setya Novanto untuk keperluan Rapimnas Golkar di Bogor tahun 2016.
"Baik, lalu Rp 10 miliar ke siapa lagi selain ke Setya Novanto, termasuk ke Sekjen Golkar Idrus Marham?" tanya Jaksa Takdir, Rabu (17/10/2018).
"Benar Pak, benar. Jadi semua nama yang ada di sini saya sudah minta tolong ke orang saya hubungi, kiranya bisa mengembalikan. Basri Baco juga (terima uang)," jawab Fayakhun.
Namun, kata Fayakhun, Idrus enggan mengembalikan uang tersebut saat diminta mengembalikan ke KPK. Idrus yang kini berstatus tersangka kasus suap PLTU Riau 1, membantah menerima uang itu. Tidak hanya Idrus, politikus Golkar lainnya yakni Yorrys Raweyai juga bersikap sama dengan Idrus.
Ia mengatakan yakin Idrus dan Yorrys juga menerima uang karena diberikan secara langsung.
"SGD 100 ribu itu saya kasih langsung ke tiga orang itu (Idrus Marham, Yorrys Raweyai, dan Freddy Latumahina)," tandas Fayakhun.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Didakwa Terima Suap USD 911.480
Nama-nama penerima uang dari Fayakhun sebelumnya pernah diungkap yakni Setya Novanto dan Basri Baco selaku sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta. Kepada Novanto, Fayakhun memberikan uang melalui Irvanto sebesar SGD 500 ribu sementara Basro Baco sebesar Rp 800 juta.
Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480,00 terkait pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ia diduga mengupayakan agar ada penambahan alokasi anggaran untuk Bakamla pada APBN Perubahan Tahun 2016.
Dari pengadaan proyek tersebut, Fayakhun mematok jatah sebesar tujuh persen dari nilai proyek Rp 850 miliar. Fayakhun kemudian meminta anak buah Fahmi Darmawansyah, pemilik PT Merial Esa atau Melati Technofo pemenang proyek pengadaan alat satmon, bernama M Adami Okta merealisasi satu persen terlebih dahulu.
Realisasi 1 persen pun dilakukan Fahmi beberapa tahap sehingga mencapai USD 911.480,00.
Atas perbuatannya, Fayakhun didakwa telah melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1990, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement