Diduga Ada 16 Peluru, Puslabfor Polri Minta Semua Ruangan di DPR Diperiksa

Kepala Bidang Balistik, Metalurgi Forensik Puslabfor Polri Kombes Ulung Kanjaya mengatakan, kemungkinan akan ditemukan kembali peluru nyasar lainnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Okt 2018, 20:39 WIB
Staf DPR menunjukkan penemuan bekas tembakan peluru di Lantai 10 Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (17/10). Bekas peluru diduga berasal dari tembakan salah sasaran. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Total lima proyektil sudah ditemukan sejak Senin lalu terkait kasus peluru nyasar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Kepala Bidang Balistik, Metalurgi Forensik Puslabfor Polri Kombes Ulung Kanjaya mengatakan, kemungkinan akan ditemukan kembali proyektil lainnya. Sebab, kata Ulung, senjata Glock yang dipakai para tersangka kasus peluru nyasar berisikan 16 butir peluru.

"Bisa sampai 16 butir sekali isi," kata Ulung saat dihubungi merdeka.com, Rabu (17/10/2018).

Dari pengungkapan sebelumnya, tersangka kasus peluru nyasar mengaku ada empat peluru yang ia masukkan. Namun, kata Ulung, tersangka bisa saja tak jujur dalam pemeriksaan atau lupa berapa banyak peluru yang ia masukkan.

"Kadang-kadang orang isi peluru nggak hitung-hitung jadi lupa, dia keseruan nembak main masuk-masukin aja peluru. Yang penting dipenuhi sisanya berapa," papar Ulung.

Dalam kasus peluru nyasar ini, Ulung meminta Polda Metro Jaya untuk memeriksa seluruh Gedung DPR yang menghadap ke Lapangan Tembak Senayan. 

"(Bakal temukan proyektil kembali) Takutnya juga ada gitu, supaya (bagian gedung) yang menghadap lapangan tembak diperiksa satu-satu, polisi periksa keseluruhannya," saran Ulung.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Perbakin Akan Jatuhkan Sanksi

Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) bakal menjatuhkan sanksi kepada anggotanya berinisial AG. Dia merupakan pemilik senjata api (senpi) yang dipinjam oleh kedua tersangka kasus peluru nyasar di Gedung DPR, berinisial IAW dan RMY.

"Kalau secara organisasi pasti kena (sanksi)," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Jenderal yang juga menjabat sebagai Ketua Perbakin DKI Jakarta itu mengungkapkan, sanksi diberikan lantaran pemilik senjata tak mendampingi kedua tersangka saat latihan menembak.

"Itu juga salah lagi, dia minjem orangnya tak ada di tempat. Harusnya yang punya senjata di situ mendampingi," kata Setyo.

Namun Setyo belum bisa menjawab apakah pemilik senjata bisa dijerat pidana. "Kalau pidana nanti cek penyidik, apakah dia kena turut serta, bisa saja," katanya.

Sebelumnya, polisi berencana memeriksa AG, anggota Perbakin yang senjatanya dipinjam oleh IAW dan RMY. AG merupakan anggota Perbakin yang memiliki izin kepemilikan senjata.

Dia diperiksa untuk mengetahui bagaimana senpi tersebut bisa dipinjamkan ke IAW dan RMY untuk latihan menembak di Lapangan Tembak Senayan, hingga terjadi insiden peluru nyasar ke Gedung DPR. Padahal senpi tidak bisa digunakan sembarang orang.

IAW dan RMY sendiri sebenarnya bukan anggota Perbakin. Keduanya merupakan pegawai negeri sipil di Kementerian Perhubungan dan sama-sama tidak mengantongi izin kepemilikan senpi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya