Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait penyidikan kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Hingga kini, proses penggeledahan masih berlangsung.
"Malam ini, tim juga sedang melakukan penggeledahan di kantor Bupati Bekasi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).
Advertisement
Selain kantor bupati, tim KPK sebelumnya menggeledah rumah milik Neneng, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, dan Kantor PT Lippo Karawaci Tbk, di Menara Matahari, Tangerang, Banten. Tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.
"Dari penggeledahan di DPMPTSP sejauh ini disita sejumlah dokumen terkait perizinan Meikarta," ujar Febri.
KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Suap Rp 13 Miliar
Bupati Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement