Suap Proyek Meikarta, KPK Sita Uang saat Geledah Rumah Bupati Bekasi

Tim KPK saat ini masih menghitung total uang yang disita dari kediaman Politisi Golkar itu.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 17 Okt 2018, 23:05 WIB
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin memakai rompi tahanan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10). Neneng Hasanah Yasin resmi ditahan 20 hari kedepan untuk mempermudah pemeriksaan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah pribadi Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dari hasil penggeledahan di rumah Neneng, tim penyidik menyita sejumlah uang. Febri mengatakan tim saat ini masih menghitung total uang yang disita dari kediaman Politisi Golkar itu.

"Dari rumah pribadi Bupati, tadi saya dapat informasi terbaru ada penyitaan sejumlah uang. Tapi jumlahnya masih dihitung oleh tim nanti akan di-update lebih lanjut karena tim saat ini masih melakukan proses penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).

Selain rumah Neneng, tim KPK turut menggeledah kantor Bupati Bekasi, rumah bos Lippo Group Billy Sindoro, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, dan Kantor PT Lippo Karawaci Tbk, di Menara Matahari, Tangerang, Banten. Tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait perizinan pembagunan Meikarta.

"Dari sejumlah lokasi tersebut kami mengamankan dan menyita dokumen dokumen terkait dengan perizinan. Karena kasus ini perizinan tentu saja dokumen yang relevan yang disita adalah yang terkait dengan perizinan tersebut," jelas Febri.

 


9 Tersangka

KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya