Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) menegaskan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (MPISW) bukan merupakan bagian atau anak usaha dari PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR).
Head of Corporate Communication PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR), Maria Dewantini Dwianto, menuturkan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency pernah menjadi rekanan usaha Unilever untuk produksi merek teh Sariwangi. Akan tetapi, perseroan sudah tidak bekerja sama dengan SAEA.
Sebelumnya, Unilever Indonesia bertindak sebagai distributor teh Sariwangi. Unilever Indonesia akuisisi merek Sariwangi pada 1989. Sedangkan SAEA berdiri sendiri dan memiliki infrastruktur.
"Saat ini Unilever sudah tidak memiliki kerja sama apa pun dengan SAEA. Unilever tetap produksi teh Sariwangi sehingga teh Sariwangi akan terus bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia," ujar Maria, seperti ditulis Kamis (18/10/2018).
Baca Juga
Advertisement
Seperti diberitakan Liputan6.com sebelumnya, Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan pembatalan perjanjian perdamaian yang diajukan PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Keputusan itu membuat Sariwangi dan Indorub resmi berstatus pailit.
"Kedua perusahaan itu sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ujar Kuasa Hukum Bank ICBC Indonesia, Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners saat dihubungi Liputan6.com.
Berdasarkan keputusan pengadilan itu, Sariwangi dan Indorub telah terbukti lalai menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sebelumnya disepakati pada 9 Oktober 2015.
Di PKPU, Sariwangi tercatat memiliki utang Rp 1,05 triliun. Adapun Indorub punya utang Rp 33,71 miliar kepada sejumlah bank, termasuk ICBC Indonesia.
Selanjutnya
Hingga 24 Oktober 2017, ICBC memiliki tagihan senilai Rp 288,93 miliar kepada Sariwangi, dan Rp 33,82 kepada Indorub. Nilai tagihan tersebut sudah termasuk bunga yang juga harus dibayarkan Sariwangi dan Indorub.
"Sariwangi tidak pernah membayar cicilan dan tidak pernah hadir di persidangan. Kalau Indorub datang di sidang dan dia melanggar perjanjian karena telat membayar cicilan setahun lebih," jelas dia.
Swandy menyatakan, setelah putusan ini hakim akan menunjuk kurator untuk mengurus aset kedua perusahaan tersebut. "Dari hasil kurator, nanti asetnya dilelang untuk membayarkan utang," tuturnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement