Liputan6.com, Makassar - Polisi menangkap tersangka pencabulan bocah perempuan korban gempa bumi dan tsunami Sulawesi Tengah, yang mengungsi ke Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi terus periksa tersangka yang juga di bawah umur di unit PPA Reskrim Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (18/10/2018), pelaku yang berusia 14 tahun ini bermodus mengajak korban berjalan-jalan menggunakan sepeda motor.
Advertisement
Pelaku akan dijerat dengan pasal 76 junto pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Polisi unit PPA Reskrim Umum Polrestabes Makassar telah berkoordinasi dengan PPTPA setempat untuk menjerat pelaku. (Karlina Sintia Dewi)
Baca Juga