Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan menemukan dugaan adanya pemilih tidak jelas masuk Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP)-1 Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Anggota Bawaslu OKU Divisi Pengawasan Hubal dan Humas Bawaslu setempat Yeyen Andrizal mengatakan, berdasarkan hasil pencermatan ditemukan sebanyak 56 pemilih tidak jelas yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk memilih namun masuk dalam DPTHP-1.
Advertisement
"Ada 56 pemilih masuk dalam DPTHP-1 yang tidak diketahui keberadaannya," ujar Hubal, seperti dilansir Antara, Kamis (18/10/2018).
Dia menjelaskan, pemilih yang tidak memenuhi syarat ini antara lain karena meninggal dunia, pindah domisil, dan tidak diketahui keberadaannya.
"Hasil pencermatannya juga ditemukan dugaan 263 orang pemilih ganda identik dalam artian ada dua nama yang sama," ucap Hubal.
Selain itu, lanjut Hubal, pihaknya juga menemukan dugaan 371 pemilih ganda Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta 91 orang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar di DPTHP-1.
Terkait hal itu, menurut Hubal, Bawaslu sudah melayangkan surat ke KPU OKU guna meminta pihak penyelenggara pemilu tersebut untuk meneliti serta mencermati kembali sekaligus melakukan perbaikan dalam upaya penyempurnaan DPTHP-1 Pemilu 2019.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sudah Lapor ke KPU
Sementara itu, Ketua KPU OKU Naning Wijaya melalui Komisioner Divisi Program dan Data Erwin Suharja membenarkan telah mendapat surat dari Bawaslu setempat terkait adanya dugaan kegandaan pemilih yang masuk dalam DPTHP-1.
"Menyikapi hal tersebut, kami sudah memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan pencermatan dan pemeriksaan kembali," kata Erwin.
Dari hasil pencermatan dan pemeriksaan ulang itu, lanjut dia, pihaknya menemukan pemilih ganda yang masuk dalam DPTHP-1 Pileg dan Pilpres 2019.
"Apa yang disampaikan pihak Bawaslu memang ada yang benar. Yang pasti kami akan mencoret pemilih ganda tersebut. Terkait dugaan adanya pemilih tidak jelas keberadaannya masuk dalam DPTHP-1, saya belum mengetahui hal itu ," jelas Erwin.
Advertisement