Bali - Pemuda berinisial LA (30) dan ZA (27) dijebloskan ke Rutan Polda Bali dan dijerat UU ITE, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310 Ayat (1) juncto Pasal 311 KUHP, Pasal 211 KUHP dengan hukuman penjara enam tahun.
Direskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan kasus ini berawal pada Kamis, 11 Oktober 2018, pukul 08.00 Wita.
Saat itu, seorang anggota Polri bernama Brigadir I Made Hendra Sutrisna melintas di Simpang Taman Griya menuju ke arah timur hendak melaksanakan tugas pengamanan IMF–World Bank.
Mengingat saat itu akan ada rombongan tamu yang bergerak dari belakang, Brigadir Made Hendra Sutrisna menambah laju kendaraan dengan maksud tidak menjadi penghalang rombongan tamu tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Saat itu, ada pengendara sepeda motor datang dari arah belakang mendekatinya dan berkata, "Kamu aparat ya?". Made Hendra Sutrisna kemudian menjawab, "Ya, saya anggota. Kenapa?".
Mendapat jawaban tersebut, pengendara sepeda motor yang kemudian diketahui bernama Lutfi Abdullah berkata, "Gitu, ya. Kamu mengendarai motor arogan."
Selanjutnya Made Hendra Sutrisna bertanya, "Maksudmu apa, saya tidak ngerti,". Karena saat itu sedang beriringan di jalan, sehingga Made Hendra Sutrisna mengajak pengendara tersebut untuk menepi.
Bukannya menepi, pelaku mengajak korban untuk menepi di tempat yang diinginkan. Namun, memperhatikan keselamatan diri, Made Hendra Sutrisna memilih untuk menepi di tempat yang ada personel Polri yang tengah melakukan tugas pengaturan.
Hal tersebut sempat ditolak oleh pengendara sepeda motor dan mengatakan, "De ngalih timpal ci (jangan kamu mencari teman)". Selanjutnya Made Hendra Sutrisna dan pengendara sepeda motor itu berhenti di simpang perumahan Taman Putri.
Selanjutnya, pengendara sepeda motor marah-marah dengan nada tinggi mengatakan Made Hendra Sutrisna membawa sepeda motor arogan.
Bahkan, dengan kata-kata kasar seperti bungut ci (mulutmu), mengajak berkelahi dan menyuruh melepas lencana Polri.
Pada saat tersebut, Made Hendra Sutrisna tidak menanggapi arogan seperti apa yang dimaksud. Ia menjelaskan, dirinya tidak ngebut tetapi hanya menambah laju kecepatan karena di belakang ada rombongan delegasi IMF-WB yang lewat.
Namun, pernyataan Hendra tidak diindahkan oleh pelaku. Bahkan, ia menuduh anggota ini hendak menyerempet.
Sehingga, dia menggunakan telepon genggam mengambil gambar sepeda motor dan merekam video anggota polisi ini. Dia juga mengatakan, akan memperpanjang masalah itu karena keluarganya juga polisi.
"Ya anggota kami mempersilakan untuk memperpanjangnya sampai ke tahap manapun. Namun, ia sempat mengingatkan untuk lebih bijak dalam penggunaan medsos karena sudah diatur oleh undang-undang ITE," tuturnya seperti dikutip Jawapos.
Dalam adu argumen tersebut, pengendara sepeda motor mengaku bernama Lutfi asal dari Jalan Malrboro Denpasar.
Ternyata, hasil rekamannya itu menjadi viral di medsos Facebook yang diunggah oleh pelaku. Karena itulah anggota melakukan penyelidikan dan pelaku dapat diamankan.
"Saat ini, pelaku di Mako Ditreskrimum Polda Bali untuk diproses lebih lanjut. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu pelaku lagi masih buron," ungkap Kombes Andi Fairan.
Simak juga video pilihan berikut ini: