8 Perusahaan Dapat Fasilitas Keringanan Pajak dari Sri Mulyani

Pemerintah telah menerbitkan aturan tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35 Tahun 2018 pada April lalu.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 18 Okt 2018, 14:30 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan menginformasikan bahwa sudah ada delapan perusahaan yang mendapat hak penggunaan fasilitas keringanan pajak (tax holiday). Keringanan pajak ini diberikan usai diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35 Tahun 2018 pada April lalu.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jumlah ini lebih banyak jika dibandingkan PMK yang memiliki substansi sama sebelumnya yaitu Nomor 159 Tahun 2015.

"PMK sebelumnya itu pada realisasinya tidak ada yang menggunakannya, ini sebagai tanda kalau ada yang salah. makanya kita sempurnakan di PMK 35. Hasilnya dalam waktu enam bulan sudah ada 8 wajib pajak yang menggunakan," kata Sri Mulyani di kantornya, Kamis (18/10/2018).

Secara rinci, delapan Wajib Pajak tersebut berasal dari industri infrastruktur ekonomi (ketenagalistrikan) sebanyak 3 WP dan industri logam dasar hulu sebanyak 5 wajib Pajak.

Mengenai lokasi industrinya, di Serang 1 Wajib Pajak, Kawasan Industri Morowali 2 Wajib Pajak, Kabupaten Konawe 1 Wajib Pajak, Kabupaten Tapanuli Selatan 1 Wajib Pajak, Kabupaten Halmahera Timur 2 Wajib Pajakdan Kabupaten Jepara 1 Wajib Pajak. Dari total Wajib Pajak tersebut nilai rencana investasinya mencapai Rp 161,3 triliun.

"Diperkirakan dengan total investasi itu mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 7.911 orang," tegas Sri Mulyani.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Asal Negara

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sementara jika dilihat dari negara asal investor berasal dari 6 negara, yaitu China, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda dan Indonesia.

"Tentunya ini kita harapkan mampu menggerakkan ekonomi Indonesia secara jangka panjang," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya