Liputan6.com, Jakarta - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menambah panjang daftar wanita di pusaran kasus korupsi selama tahun 2018. Dia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (17/10/2018), Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar yang baru terealisasi Rp 7 miliar.
Advertisement
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang dilaporkannya pada 5 Juli 2018, Neneng memiliki harta kekayaan Rp 73,4 miliar.
Pejabat wanita yang juga terjerat korupsi adalah Rita Widyasari. Mantan Bupati Kutai Kartanegara ini divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
Rita dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar bersama dengan staf khususnya. Gratifikasi terkait sejumlah proyek dan perizinan lingkungan, amdal, dan izin pertambangan. Hakim juga mencabut hak politik rita.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih juga ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di rumah Dinas Menteri Sosial Idurs Marham. Eni ditangkap bersama delapan orang lainnya dengan uang Rp 500 juta yang diduga sebagai uang suap.
Eni diduga terlibat tindak pidana suap PLTU Riau dan menerima suap dari pihak swasta. (Karlina Sintia Dewi)