Tarik Investasi, Sri Mulyani Siap Beri Insentif Tambahan

Di tengah kondisi global yang tidak menentu, negara berkembang harus memutar otak demi menarik aliran investasi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 18 Okt 2018, 15:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi paparan dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Gedung Nusantara II DPR, Kamis (31/5). Rapat terkait penyampaian kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan dalam RAPBN 2019. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian keuangan saat ini tengah membahas mengenai beberapa kemungkinan relaksasi terhadap beberapa kebijakan fiskal. Upaya ini dilakukan demi mendorong peningkatan investasi ke Indonesia.

Menurut Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, di tengah kondisi global yang tidak menentu saat ini, negara berkembang wajib melakukan berbagai cara demi mempertahankan dan menarik aliran modal investasi.

"Berbagai kemungkinan relaksasi instrumen fiskal ini sedang kita rumuskan. Karena kita sedang upayakan bagaimana semua ini bisa sedinamis mungkin. Tujuannya untuk mendorong investasi dan mengurangi risiko investor juga," kata Sri Mulyani di kantornya, Kamis (18/10/2018).

Setidaknya ada beberapa insentif yang nantinya akan direlaksasi. Dari sekian banyak tersebut, disebutkan, salah satunya adalah kemungkinan relaksasi tax holiday dalam PMK No 35 Tahun 2018, khususnya mengenai batasan investasi.

Dalam aturan saat ini, minimal investasi yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday tersebut adalah Rp 500 miliar. Namun ada rencana untuk angka tersebut diturunkan.

Selain itu, Kemenkeu juga berencana menerapkan ketentuan pajak tidak langsung untuk industri hulu migas. "Ini yang rencananya dalam waktu beberapa minggu ke depan akan kita keluarkan," tambah Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya