Liputan6.com, Jakarta - Lyra Virna, pekan lalu sempat mangkir atas pemanggilannya oleh pihak kepolisian. Sementara, berkas atas kasus pencemaran nama baik sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian alias P21.
"Hari ini diagendakan tahap ke dua, akan kita kirim tersangka dan barang buktinya ke JPU Bekasi Kota. Tapi sampai sekarang belum dapat informasi kedatangannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Baca Juga
Advertisement
Sebagai warga negara yang baik, Lyra Virna akhirnya memenuhi panggilan terhadap dirinya. Ia ditemani keluarga mendatangi Kejaksaan Negeri Bekasi Kota.
Itu terlihat dari unggahan sang suami, Fadlan Muhammad di Instagram Stories, Kamis (18/10/2018). Mereka memberi dukungan untuk Lyra Virna.
Tak Punya Apa-Apa
Dalam akun Instagramnya, Lyra Virna mengunggah foto dirinya bersama sang suami dan juga orang-orang yang selalu memberikan dukungan padanya.
Lyra Virna mengakui untuk menghadapi masalah dengan pemilik Ada Tour dan Travel, Lasty Annisa, dirinya tak memiliki apa-apa.
"Alhamdulillahh buat Hari ini, Ga punya apa2 ... tapi punya Allah dan keluarga yang selalu support , Means Everything and thats More than enough #familysticktogether #ipar2ku #inLawFamily," tulis Lyra Virna.
Advertisement
Jadi Tersangka
Lyra Virna terbukti telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari laporan Lasty Annisa pada Mei 2017 lalu. Lasty Annisa merupakan pemilik Ada Tour dan Travel, ia melaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Penetapan tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018.