Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum KPU RI yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ilham Saputra meminta pemerintah daerah (Pemda) Provinsi Papua agar menggenjot perekaman KTP elektronik atau e-KTP.
Hal ini, menurut Ilham, mengingat perekaman e-KTP tersebut diwajibkan dalam Undang-undang (UU) Pemilu. Dia mengatakan,KPU mengimbau kepada pemerintah untuk mengaktifkan atau menggiatkan kembali perekaman e-KTP.
Advertisement
"Saat kita mulai mengumumkan daftar pemilih beberapa waktu lalu, konon disebutkan bahwa warga Papua yang sudah memiliki e-KTP baru sekitar 30 persen. Kami berharap ke depan ada penambahan-penambahan," ujar Ilham, seperti dikutip dari Antara, Kamis (18/10/2018).
Ia meminta warga Papua agar aktif mengecek ke kelurahan atau kampung (desa), serta distrik (kecamatan) apakah mereka telah terdaftar sebagai pemilih yang memiliki hak menggunakan suaranya saat Pemilu Legislatif/Pilres 2019.
"Orang yang sudah punya KTP elektronik (e-KTP) harus aktif mengecek, jikalau tidak terdaftar maka harus segera mendaftar di kelurahan-kelurahan atau distrik masing-masing," ucap Ilham.
KPU RI, menurut Ilham, bersama jajaran terkait seperti Bawaslu maupun Direktorat Jenderal Kependudukan Kemendagri terus berkoordinasi dalam hal memutakhirkan data pemilih.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kunjungan ke Mimika
Dalam kunjungan kerja ke Mimika, usai memantau pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang/PSU Pilkada Kabupaten Deiyai pada Rabu, 17 Oktober 2018, Ilham didampingi Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kosay mengecek ke sejumlah kelurahan di Kota Timika tentang pendataan warga yang belum terdaftar sebagai pemilih.
Beberapa kelurahan yang dikunjungi yaitu Kelurahan Timika Indah, Otomona, Sempan, Nawaripi, dan Wonosari Jaya.
"Saat ini kami meluncurkan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). Kita akan cek ke kelurahan-kelurahan untuk memastikan apakah orang-orang sudah mendaftar sebagai pemilih bagi yang belum terdaftar dalam DPT. Kita minta masyarakat aktif mengecek sendiri. Ada aplikasi untuk bisa mengecek apakah seseorang sudah terdata atau belum," kata Ilham.
Menurut dia, berbagai gerakan yang digagas oleh KPU tersebut, untuk memastikan semua orang telah memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap/DPT.
"Kita memang melakukan upaya-upaya maksimal dan masif agar DPT kita akurat. Sekali lagi, DPT kita terkait juga dengan data penduduk. UU mewajibkan pemilu menggunakan e-KTP. Jika tidak ada e-KTP, bagaimana orang bisa terdaftar dalam DPT," jelas Ilham.
Advertisement