Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin tengah hamil empat bulan. Hal ini dikatakan Neneng setelah diperiksa oleh dokter KPK.
"Setelah selang satu hari ketika ada kunjungan dokter, menanyakan apakah benar dalam kondisi hamil dan dijawab, 'iya'. Jadi sekitar tiga atau empat bulan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (18/10/3018).
Advertisement
Politikus Golkar itu saat ini tengah ditahan KPK lantaran terjerat kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Kendati ditahan, proses hukum terhadap Neneng akan tetap berjalan normal.
Febri juga memastikan pihaknya akan memberikan perawatan kesehatan kepada Neneng, seperti pengecekan kehamilan rutin setiap bulan yang dilakukan dokter spesialis kandungan. Menurut dia, penyidikan kasus proyek Meikarta ini tak terganggu, meski Neneng dalam kondisi hamil.
"Kalau tetap menyampaikan informasi secara benar tentu saja kondisi fisik atau psikis masih dalam kondisi yang baik. Tapi kalau memang ada problem dengan kesehatan, silakan disampaikan kepada dokter," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diduga Terima Hadiah
KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut.
Advertisement