Komisi II DPR Ajukan Rp 3,9 Triliun untuk Dana Saksi Pemilu 2019

Pemerintah menolak dana saksi pemilu 2019 masuk dalam APBN.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Okt 2018, 19:21 WIB
Ketua DPP Partai Golkar Azis Syamsudin memberi paparan terkait 'Arah Baru Politik Anggaran Partai Golkar' di Jakara, Kamis (20/9). Fraksi Golkar DPR RI mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan anggaran. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Azis Syamsudin mengungkapkan besaran dana saksi yang diajukan Komisi II DPR dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019. Pengajuan dana tersebut masuk dalam usulan prioritas Komisi II DPR dalam rapat Badan Anggaran DPR dengan Pemerintah.

"Kalau saya lihat itu pengajuannya Rp 3,9 triliun. Tapi ini lagi dibahas di dalam Panja A. Nanti dalam panja A tentu kita lihat lagi dalam rapat kerja situasinya seperti apa," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Ia sadar usulan pembiayaan dana saksi Pemilu dari APBN tersebut mendapat banyak kritikan. Lagi pula, lanjut dia, usulan pembiayaan dana saksi itu juga di luar dari yang diatur UU Pemilu.

"Tapi kan kita lagi meminta pandangan-pandangan fraksi yang secara informal kita terima pandangan-pandangan fraksi untuk dimasukkan ke dalam RUU APBN 2019 ini untuk menjadi topik pembahasan dan meminta pembahasan ini diakomodir dan disetujui dalam anggaran," ujarnya.

Politikus Partai Golkar ini juga akan memperjuangkan usulan dana saksi partai politik untuk Pemilu 2019 agar dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Sebab, kata dia, kebutuhan saksi penting bagi partai politik di Pemilu 2019.

"Kita lagi terus menjajaki jalan bagaimana caranya supaya dana saksi bisa dianggarkan sehingga semua parpol bisa melihat ini secara pelaksanaan di tiap-tiap TPS itu bisa terlaksana," ungkapnya.

 

 


Pemerintah Keberatan

Meskipun demikian, Azis mengakui Kementerian Keuangan telah menegaskan dana saksi Pemilu tidak termasuk yang dianggarkan Pemerintah di APBN 2019. Hal ini karena pembiayaan dana saksi tidak diatur dalam Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ya pemerintah berargurmen seperti itu. Sehingga posisi pemerintah berkeberatan," ucapnya.

Reporter: Sania Mashabi 

Sasksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya