Liputan6.com, Jakarta - Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Iswahyu Widodo, Roro Fitria menangis sesenggukan. Ia tak terima dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Baca Juga
Advertisement
Usai pembacaan, Roro Fitria langsung dibawa ke ruang tahanan pengadilan. Sambil menangis, Roro Fitria bertakbir karena tak kuasa menerima putusan 4 tahun penjara.
"Berat yang saya rasakan, Allahu Akbar, Allahu Akbar," ujar Roro Fitria usai sidang.
Syok
Syok begitulah yang dirasakan Roro Fitria terkait vonis yang diterima. Terlebih, duka belum hilang karena ia baru ditinggal selama-lamanya oleh ibunya, Raden Retno Winingsih pada 15 Oktober 2018.
"Saya sedih, laa hawla wa laa quwwata illa billah, berat yang saya rasakan tidak adil. Saya sangat sedih dan syok. Saya enggak terima," Roro Fitria mengutarakan.
Advertisement
Hanya Bisa Menangis
Roro hanya bisa menangis mendengar putusan tersebut yang ditenangkan oleh asistennya, Hesti. Takbir terus keluar dari mulut Roro selama berjalan menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," Roro Fitria mengucapkan.