FOTO: Tangisan Histeris Roro Fitria Pecah usai di Vonis 4 tahun

Roro Fitria dijatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 Juta dan subsider selama 3 bulan.

oleh Johan Fatzry diperbarui 18 Okt 2018, 18:20 WIB
Tangisan Histeris Roro Fitriah Pecah usai di Vonis 4 tahun
Roro Fitria dijatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 Juta dan subsider selama 3 bulan.
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitria menangis usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/10). Roro di hukum pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 Juta dan subsider selama 3 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitria menangis usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/10). Roro di hukum pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 Juta dan subsider selama 3 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitria menangis saat menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/10). Roro di hukum pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 Juta dan subsider selama 3 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitria menangis usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/10). Roro di hukum pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 Juta dan subsider selama 3 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitria bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/10). Roro dijatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun dan denda Rp 800 Juta dan subsider selama 3 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitria usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/10). Roro dijatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 Juta dan subsider selama 3 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitria menangis usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/10). Roro di hukum pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 Juta dan subsider selama 3 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya