Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh iklan pemasaran suatu hunian sebelum ada kejelasan mengenai legalitas perizinan pembangunan.
Pernyataan itu dikeluarkan lantaran YLKI banyak menerima pengaduan dari calon pembeli apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi, yang kini tengah tersandung kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap yang melibatkan beberapa pihak.
Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi, mengatakan, sebagian besar aduan yang masuk ke pihaknya adalah mengenai kesulitan calon pembeli menarik kembali uang Nomor Urut Pembelian (NUP) atau booking fee dari agen pemasaran Meikarta.
Baca Juga
Advertisement
"Kalau dari pengaduan yang banyak kami terima, mayoritas konsumen mengeluh karena sudah membayar booking fee yang harganya Rp 2 juta (per unit apartemen Meikarta), tapi enggak bisa ditarik," jelas Sularsi saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (19/10/2018).
Dia menyayangkan hal itu terjadi, sebab YLKI sejak jauh-jauh hari sudah memperingatkan masyarakat agar teliti dan waspada dalam membeli hunian yang secara perizinan tidak beres.
"Meikarta itu kan sebelumnya ramai mengiklankan di mana-mana soal pembelian hunian dengan booking fee murah dan pihak marketing janji itu bisa dikembalikan. Tapi sekarang, semuanya cuman janji manis," keluhnya.
"Oleh karena itu, kami dari dulu sudah berikan public warning untuk tidak melakukan transaksi apa pun kepada proyek yang belum jelas legalitas perizinannya. Itu supaya nantinya enggak menimbulkan masalah," dia menambahkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Harus Ada Penjelasan dari Meikarta
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mendesak manajemen Meikarta untuk segera menjelaskan kepada publik terkait keberlanjutan proyek hunian berbentuk apartemen tersebut, apakah akan dilanjutkan atau diberhentikan.
Tulus pun turut memperingatkan pemerintah, untuk menjamin hak-hak keperdataan konsumen yang sudah melakukan transaksi pembelian, bila sampai proyek Meikarta nantinya harus dihentikan akibat perizinan yang belum beres atau masalah lainnya.
"Negara harus hadir menjamin hak-hak keperdataan konsumen yang sudah telanjur melakukan transaksi pembelian. Sebab bagaimanapun hal ini merupakan tanggung jawab negara, dan merupakan kegagalan negara dalam melakukan pengawasan," tegasnya.
Advertisement