Liputan6.com, Jakarta - Ingin bepergian ke luar negeri? Sebaiknya periksa dulu masa berlaku paspor Anda. Sebab, jika masa berlaku paspor kurang dari enam bulan, bisa dipastikan Anda tidak akan diizinkan untuk ke luar negeri.
"Saat check in akan diperiksa, dan apabila masa berlaku paspor kurang dari enam bulan, tidak akan diperkenankan (ke luar negeri)," kata Teodorus Simamata, Kabag Humas Ditjen Imigrasi saat dihubungi Liputan6.com, Kamis, 18 Oktober 2018.
Baca Juga
Advertisement
Oleh sebab itu, lanjut Teodorus, bagi pemilik paspor dengan masa berlaku kurang dari enam bulan, tapi ingin bepergian ke luar negeri, sebaiknya langsung mengganti dokumen tersebut. "Paspor kurang enam bulan harus diganti," jelas Teodorus.
Aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun, dalam kondisi darurat, aturan tersebut bisa tidak berlaku. "Misal membawa orang dalam keadaan sakit. Tapi, itu pun asalkan sudah mendapat izin dari otoritas negara yang dituju," papar Teo.
Ia menyatakan, kebijakan mengenai masa berlaku minimum paspor tergantung negara tujuan. Namun, untuk negara yang membebaskan visa, dikatakan Teo, peraturannya sama, yakni usia paspor minimal enam bulan untuk bisa masuk.
Saksikan video pilihan di bawah ini: