KPK Sita Dokumen Perencanaan Proyek Meikarta

KPK menyita sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan Meikarta, Kabupaten Bekasi, usai menggeledah 12 lokasi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Okt 2018, 21:51 WIB
Pemandangan proyek pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/10). Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah Rp 13 M terkait proyek Meikarta. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan Meikarta, Kabupaten Bekasi, usai menggeledah 12 lokasi. Salah satu dokumen yang disita penyidik KPK adalah soal perencanaan proyek Meikarta, proyek prestisius Lippo Group.

"KPK juga menyita dokumen perencanaan proyek Meikarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Febri mengatakan Rabu 17 Oktober 2018 hingga malam ini, tim penyidik KPK telah menggeledah 12 lokasi. Saat ini, kata dia, penyidik masih menggeledah dua lokasi yaitu, Kantor Lippo Cikarang dan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) di Hotel Antero Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sementara 10 lokasi lain yang digeledah antara lain, rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, rumah dan kantor Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, kantor PT Lippo Karawaci Tbk.

Kemudian, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, rumah CEO Lippo Group James Riady di Tangerang, dan Apartemen Trivium Terrace.

"Lokasi-lokasi yang digeledah karena KPK menduga ada bukti yang terdapat di sana," jelas Febri soal Meikarta.

 


9 Tersangka

Pemandangan proyek pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/10). Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menjadi tersangka kasus perizinan proyek Meikarta bersama tujuh orang lainnya. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka antara lain Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya