Liputan6.com, Jakarta Puluhan truk sampah DKI dihadang oleh Dishub Kota Bekasi saat menuju Bantargebang. Padahal menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kewajiban DKI memberi dana kompensasi terkait pemanfaatan Bantargebang pada Bekasi sudah diberikan.
"Kami ingin terus menjaga hubungan baik itu, sehingga kewajiban kita Alhamdulillah tertunaikan. Untuk 2018 sudah ditunaikan per bulan Mei nilainya Rp 194 miliar dan untuk 2019 kewajiban Rp 141 miliar," ujar Anies di Balai Kota, Kamis 18 Oktober 2018.
Advertisement
Menurut Anies, bila DKI sudah menepati kesepakatan seharusnya tidak ada permasalahan lagi terkait pengangkutan sampah ke Bekasi.
"Kita ini adalah institusi pemerintahan bekerja berdasarkan kesepakatan, pada perjanjian, bila perjanjian dilaksanakan harusnya tidak ada masalah. Perjanjian dilaksanakan dan berujung masalah nanti tidak ada kepastian hukum di Indonesia," kata Anies.
Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan Pemprov DKI sudah menyetujui usulan dana hibah ke Pemkot Bekasi tahun ini yakni sebesar Rp 194 miliar. Dana hibah ini terkait dengan pemanfaatan lahan di Bantargebang sebagai pembuangan sampah dari Jakarta.
"Sudah dicairkan pada Mei 2018," kata Premi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
51 Truk Terhambat
Puluhan truk sampah milik Pemprov DKI Jakarta dihentikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi saat hendak menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bekasi, Rabu (17/10/2018).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan terdapat 51 truk yang terhambat hingga Rabu malam.
"Ada 51 truk di sana," kata Isnawa saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (18/10/2018).
Isnawa mengatakan, dia langsung menelepon dan telah mengirim tim untuk bertemu pihak Dishub dan Dinas LH Bekasi. Hasilnya pada Kamis dini hari tadi truk diperbolehkan melintas dan membuang sampah di Bantargebang.
"Sudah lepas (boleh lewat) jam 02.00. Saya telepon sama Pak Kadishub Kota Bekasi, saya bilang sopir dan keluarga sopir resah enggak bisa pulang, akhirnya boleh (lewat),” kata Isnawa.
Isnawa mengakui sebelumnya truk sampah DKI melintas 24 jam tanpa batasan, padahal menurut perjanjian kerja sama hanya truk tertutup alias compactor yang boleh lewat 24 jam. Isnawa pun meminta anak buanya untuk kembali ke peraturan.
Advertisement