Liputan6.com, Jakarta Menyusul rangkaian peluru nyasar di DPR, dua hari terakhir, Kabareskrim, Komjen Arief Sulistyanto menegaskan, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah IAW dan RMY, yang diduga melepaskan tembakan hingga masuk ke sejumlah ruangan di gedung DPR RI.
Advertisement