Fokus Awasi Tindak Pidana Pemilu 2019, KY Akan Proaktif

KY juga telah berkoordinasi dua kali dengan KPU terkait program pengawasan yang akan dimulai pada Januari sampai Juni 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Okt 2018, 10:46 WIB
Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan fokus ikut mengawasi tindak pidana Pemilu 2019. Pengawasan ini akan dilakukan bersama-sama dengan KPU dan Bawaslu serta DKPP. Hal ini disampaikan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Kota Bogor, Jawa Barat.

"Menyangkut pemilu itu banyak stakeholders-nya. Ada KPU, ada Bawaslu, ada DKPP. Tapi karena kita fokus kepada tindak pidana pemilu maka pengawasannya dilakukan kita dengan tindak pidana pemilu," jelas Jaja, Jumat (19/10/2018).

"Tentunya kerja samanya berkaitan dengan itu, ketika pengawasan belum dilakukan kan ada semacam pelatihan yang dilakukan bersama sama antara KY, MA, kemudian KPU, Bawaslu, DKPP," sambung dia.

KY juga telah berkoordinasi dua kali dengan KPU terkait program pengawasan yang akan dimulai pada Januari sampai Juni 2019. Dia mengatakan, pada pemilu sebelumnya pemantauan pemilu tak dilakukan secara intensif.

"Dalam pemilu sebelumnya pemantauannya biasa saja. Kalau ada laporan baru kita pantau. Kalau sekarang kita aktif di depan. Sebelum ada pelanggaran kita lakukan pemantauan. Sebelum ada persidangan kita memberikan pendidikan tentang tindak pidana Pemilu," jelas Jaja.

Dia mengatakan, KY mulai aktif melakukan pemantauan tindak pidana pemilu karena ingin membantu proses demokrasi berjalan baik.

"Kita tentunya membantu, kalau ada perkara berkaitan dengan pemilu di pengadilan, terutama tindak pidana pemilu, penyelesaian bisa berlangsung dengan fair, bisa berlangsung dengan hakim yang melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Jaja.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pemahaman Pelanggaran Pemilu

KY juga menegaskan akan memantau perkara pelanggaran pemilu ini secara mandiri. Kerja sama dengan KPU dan Bawaslu dalam kerangka memberikan pemahaman terkait kualifikasi pelanggaran pemilu.

"Kerja sama dengan KPU dan Bawaslu itu dalam kerangka pendidikan berkaitan dengan kepemiluan, kualifikasi pelanggaran yang dalam perspektif Bawaslu bagaimana, dalam perspektif KPU bagaimana. Kemudian perspektif ahli bagaimana. Itu semua diberikan kepada hakim untuk menjadi bahan pengetahuan dalam menyelesaikan perkara tindak pidana pemilu," papar Jaja.

Dia menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPU terkait data daerah rawan pelanggaran saat pemilu. Sehingga pencegahan dapat dilakukan lebih awal.

"Potensi-potensi pelanggaran akan terjadi dimana, tentunya kerja sama dengan KPU. KPU tentunya di tahun sebelumnya punya data pelanggaran tindak pemilu di daerah mana saja, sengketa-sengketa di mana saja," pungkas Jaja.

 

Reporter: Hari Ariyanti

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya