Liputan6.com, Berlin - Warga Jerman yang tinggal di Inggris berbondong-bondong mengajukan permohonan pemulangan ke negara asalnya, sejak Inggris menyatakan diri keluar dari Uni Eropa.
Mereka yang meengajukan permohonan, sebagian besar, adalah orang-orang dan keturunan dari korban pendudukan Nazi saat Perang Dunia II. Demikian seperti dikutip dari Deutsche Welle, Jumat (19/10/2018).
Baca Juga
Advertisement
Dari 3.731 aplikasi yang masuk sejak tahun 2016, 3.408 di antaranya mengacu pada Pasal 135 Konstitusi Jerman. Berdasarkan pasal itu, mantan warga Jerman --dan keturunan mereka-- yang dicabut kebangsaannya karena alasan politik, ras, atau agama, berhak untuk mendapatkan pemulihan kewarganegaraan.
Puluhan ribu orang Yahudi melarikan diri dari Jerman ke Inggris sebelum dan selama Perang Dunia II. Mereka membawa serta sekitar 10.000 anak, sebagai bagian dari apa yang disebut "Kindertransport", antara Desember 1938 dan Agustus 1939.
Kebanyakan dari bocah tersebut tidak pernah melihat keluarga mereka lagi.
Lonjakan Tajam Aplikasi
Jumlah orang Jerman yang mengajukan permohonan repatriasi, disebut meningkat secara signifikan pasca-Brexit, demikian menurut surat kabar Funke Mediengruppe.
Pada 2015, hanya ada 59 aplikasi, sementara pada tahun 2016 --tahun pemilihan Brexit yang berlangsung pada Juni-- ada 760. Sedangkan pada 2017, sebanyak 1.824 telah berhasil diaplikasi dan 1.147 dalam delapan bulan pertama 2018.
Selain Yahudi, banyak kelompok lain yang juga melarikan diri dari Jerman dan rezim Nazi, termasuk anggota komunitas Roma, homoseksual dan oposisi politik.
Saksikan video ilihan berikut ini:
Tidak Mengejutkan
Menurut juru bicara urusan pro-bisnis Jerman, Free Democrats (FDP), Konstantin Kuhle, "Perkembangan itu menunjukkan bahwa banyak warga Inggris tertarik untuk tetap mempertahankan 'keuntungan menjadi bagian dari Eropa', melalui Uni Eropa."
Jumlah orang Inggris yang tinggal di Jerman, yang mencari kewarganegaraan Jerman, juga meningkat secara signifikan sejak Juni 2016.
Advertisement