Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Kampanye Sri Mulyani dan Luhut Pandjaitan

Bagja menjelaskan, boleh saja Luhut dan Sri Mulyani berpihak kepada salah satu paslon capres-cawapres. Tapi hal itu ada ketentuannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Okt 2018, 14:01 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi paparan dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Gedung Nusantara II DPR, Kamis (31/5). Rapat terkait penyampaian kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan dalam RAPBN 2019. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) masih mengkaji kasus Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang mengacungkan satu jari.

Keduanya diduga melakukan pelanggaran Pemilu dalam event 2018 Annual Metting InternationaI Monetary Fund (IMF) dan International Word Bank pada 14 Oktober 2018 di Bali.

"Mereka kan pejabat politik, mesti dikaji dulu laporannya. Apakah boleh menujukkan enggak," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Bagja pun menjelaskan, boleh saja Luhut dan Sri Mulyani berpihak kepada salah satu paslon capres-cawapres. Tapi hal itu ada ketentuannya.

"Boleh mereka (berpihak), akan tetapi mereka harus cuti," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Aturan Bagi Pejabat Negara

Ia pun menegaskan, bagi para pejabat negara yang sedang menjalankan tugas kenegaraan tak boleh menunjukkan keberpihakkan.

"Tidak boleh pada saat menjalankan tugas kenegaraan menunjukkan keberpihakkan," tegasnya.

Lalu, terkait masalah Luhut dan Sri Mulyani, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian.

"Sebentar dulu, kita lagi kaji ini. Paling lama tujuh hari plus tujuh hari," pungkasnya.

Reporter: Nur Habibie

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya