Terkendala Desain, KPU Gunung Kidul Belum Bagikan Alat Peraga Kampanye

Pembagian alat peraga kampanye oleh KPU Gunung Kidul masih terkendala desain APK yang diserahkan dari partai politik dan DPD peserta Pemilu 2019 mendatang.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 19 Okt 2018, 15:26 WIB
PLH Ketua KPU Wahyu Setiawan mensosialisasikan fasilitas alat peraga dan jadwal kampanye 2019 bagi peserta pemilu tingkat pusat di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (30/8). Sosialisasi ini dihadiri oleh LO partai politik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta belum bisa membagikan alat peraga kampanye (APK) partai politik dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019 karena terkendala desain.

Menurut Pelaksana Tugas Ketua KPU Gunung Kidul Andang Nugroho, pihaknya masih terkendala desain APK yang diserahkan dari partai politik dan DPD peserta Pemilu 2019 mendatang.

Meski, kata dia, dalam regulasi maksimal diserahkan kembali kepada mereka pada 22 Oktober 2018.

"Kami sudah mengimbau kepada partai politik untuk segera mengumpulkan agar pembagian dimajukan. Kami berkeinginan kalau pengumpulan desain maju dari tanggal sebelumnya yang sudah ditetapkan, tetapi para parpol tetap berkeinginan batas pengumpulan desain yaitu 22 Oktober," ujar Andang, seperti dilansir Antara, Jumat (19/10/2018).

Andang mengatakan konsekuensinya, Gunung Kidul yang terakhir dibanding kabupaten lain. Padahal di Sleman, menurut dia, sudah akan dilakukan pembagian pada minggu depan.

"Konsekuensinya kita menjadi yang terlama," ucapnya.

Dia menjelaskan, setiap parpol akan mendapatkan 10 baliho dan juga 16 spanduk, tetapi jika DPD hanya mendapatkan spanduk saja. Hal ini, kata Andang, sudah sesuai Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 69 tentang zonasi APK.

"APK memang diberikan oleh KPU, tetapi pemasangan harus sesuai SK tersebut," kata Andang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Penertiban APK

Alat peraga kampanye yang dipasang KPUD Bengkulu sudah rusak saat masa kampanye masih berlangsung (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunung Kidul Is Sumarsono mengatakan, penertiban APK berpedoman dengan SK KPU Nomor 69 tentang APK tidak diperbolehkan memasang di ruang publik.

"Tetapi faktanya, banyak APK yang dipasang oleh parpol didepan ruang publik seperti kantor kecamatan, kelurahan, atau masjid. Nantinya jika masih ditemukan akan kami tindak," tutur Is.

Dia mengatakan, perlu adanya koordinasi antara KPU dan parpol terkait zonasi karena dikhawatirkan jika tidak dilakukan akan menimbulkan konflik antar parpol karena berebut posisi.

Is memberikan contoh di batas kota Playen - Wonosari yang sangat terbatas spot-spotnya. Hal ini justru bisa menambah potensi kerawanan karena parpol akan berebut posisi pemasangan.

"Wilayah perbatasan perlu diwaspadai karena berpotensi menimbulkan konflik," tegas Is.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya