Liputan6.com, Jakarta - Kicauan Hanum Rais terkait kondisi aktivis Ratna Sarumpaet yang diduga dianiaya akhirnya berbuntut panjang. Pernyataan Hanum lewat Twitter itu dilaporkan ke Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Syarikat 98.
Ketua Umum DPN Syarikat 98 Hengky Kurniawan mengatakan, pernyataan putri Amien Rais itu telah mencederai profesi dokter. Ia pun menyebut, pernyataan Hanum Rais merupakan sebuah kebohongan.
Advertisement
"Beliau menyatakan atas nama profesinya (dokter), menjustifikasi kebenaran seakan-akan beliau sudah memeriksa sendiri, meraba luka yang dialami Ratna Sarumpaet yang dia yakinkan kepada publik melalui media sosialnya sehingga menjadi viral, bahwa itu adalah luka yang diakibatkan oleh tendangan dan pukulan. Ternyata itu dianulir sendiri oleh korban, Ratna Sarumpaet," tutur Hengky di kantor PDGI, Jakarta Timur, Jumat (19/10/2018).
Atas pernyataan Hanum itu, Hengky merasa perlu melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik Hanum sebagai dokter ke PDGI. Ia pun meminta kepada PDGI untuk mencabut profesi Hanum sebagai dokter.
"Sehingga ini tentu menjadi sesuatu yang harus kita luruskan, kita laporkan. Ya itu permintaan dari kami," ucap dia.
Setelah berdiskusi dengan para pimpinan PDGI, Hengky mengatakan, Hanum Rais merupakan anggota PDGI cabang Yogyakarta. Ia pun mengklaim bahwa laporannya itu akan ditindaklanjuti oleh PDGI.
"Diterima dengan baik oleh Ketua Umum, Sekjen dan bidang organisasi. Ada mekanismenya, ini akan ditindaklanjuti melalui PDGI tingkat cabang, karena beliau anggotanya di cabang Kota Yogyakarta. Akan ada mekanisme internal, yang disebut mekanisme Mahkamah Majelis Penegak Kode Etik di internal PDGI," kata Hengky.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kata Ketua Umum PB PDGI
Sementara, Ketua Umum PB PDGI Hananto Seno mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dulu laporan yang dilayangkan oleh DPN Syarikat 98 ini. Ia juga membenarkan bahwa Hanum merupakan anggota PDGI cabang Yogyakarta.
"Semua data diterima akan dipelajari, anggota di Yogya maka punya mekanisme perjenjangan, di sana ada majelis kode etik, badan pembelaan anggota akan menyiapkan, berdasarkan etika," kata Hananto saat dihubungi di Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Hananto menambahkan, dalam menindaklanjuti laporan itu, majelis kode etik akan meminta keterangan dari terlapor, yakni Hanum Rais.
"Kami sudah ada ada mekanisme sidang. (Sanksi) mulai paling rendah peneguran sampai cabut rekomendasi, dicabut keanggotaan paling maksimal apabila terbukti. Yang jelas kalau ada pelanggaran akan disampaikan, sanksi berjenjang dari yang ringan," ucap Hananto.
Sebelumnya Hanum di akun Twitternya membela Ratna Sarumpaet dengan menyebutkan luka yang dialami aktivis itu karena dianiaya. Belakangan setelah kebohongan Ratna terbongkar, dia menghapus tweet itu.
Putri Amien Rais itu pun memohon maaf kepada publik atas kecerobohannya membela kebohongan Ratna.
Advertisement