Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo tidak ingin ada karyawan yang was-was. Hal ini menyusul temuan peluru nyasar di Gedung DPR beberapa waktu lalu. Total ada 16 peluru hasil penyusuran kepolisian dan pihak keamanan DPR.
"Kami tidak ingin ada karyawan yang was-was secara psikis," ujar Bambang di Lapangan Tembak Senayan, Jumat (19/10/2018).
Advertisement
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menyatakan bahwa negara berkewajiban untuk mengamankan obyek vital nasional sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004.
"Di DPR juga disiapkan pengamanan-pengaman yang bisa mencegah terjadinya peristiwa ini," ujarnya.
Sebelumnya, peluru nyasar ditemukan di ruang anggota DPR dari Fraksi Gerindra Wenny Warouw, anggota DPR dari Fraksi Golkar Bambang Heri Purnama, dan ruang anggota Demokrat Vivi Sumantri Jayabaya di lantai 10.
Kemudian peluru nyasar juga ditemukan di ruang anggota DPR F-Demokrat Khatibul Umam Wiranu, sedangkan di ruang politikus PAN Totok Daryanto di lantai 20 terdapat bekas tembakan namun tak ditemukan proyektil, serta ruangan Effendi Simbolon.
Terkait kejadian itu, penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka IAW dan RMY yang tercatat Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan diduga terlibat penembakan peluru nyasar pada ruangan anggota DPR RI.
Polisi menjerat kedua tersangka penembak peluru nyasar dengan Undang-Undang Darurat tahun 1951.
Tembakkan 300 Peluru
Tersangka penembak peluru nyasar ke Gedung DPR/MPR RI, IAW dan RMY, mengaku telah menembakkan hampir 300 butir dari total 450 proyektil peluru. Fakta itu terungkap dari hasil pemeriksaan polisi terhadap keduanya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, kedua tersangka membeli sembilan kotak amunisi dengan total peluru sebanyak 450 butir.
"Tersangka sudah menembakkan sekitar 290 butir lebih," kata Argo, seperti dilansir Antara, Jumat (19/10/2018).
Ia mengungkapkan, salah satu tersangka menggunakan senjata laras pendek Glock 17. Awalnya tembakan tepat sasaran.
Kemudian, pelaku memasang alat switch auto pada senjata, sehingga sekali tarik pelatuk mengakibatkan senjata mengeluarkan beberapa tembakan.
"Tembakan menjadi tidak terkontrol, sehingga tersangka kaget karena tembakan berkali-kali ke arah atas," ujar Argo.
Polisi menjerat kedua tersangka penembak peluru nyasar dengan Undang-Undang Darurat tahun 1951. (Liputan6.com/Mellisa Octavianti)
Advertisement