Liputan6.com, Jayapura - NM (31), seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jayapura, Papua pada Kamis, 18 Oktober 2018 dini hari sekitar pukul 01.15 WIT ditangkap anggota Direktorat Polair Polda Papua di kawasan Hamadi, Kota Jayapura. NM diduga menjadi pengedar ganja.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan, mahasiswi yang diduga pengedar ganja ditangkap saat bersama rekannya dan kedapatan membawa 15 paket ganja berbagai ukuran.
Baca Juga
Advertisement
Paket ganja dalam jaket NM, kata Kamal, merupakan sisa paket yang sudah dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Tersangka belum dapat memberikan keterangan terkait kasus yang dituduhkan kepadanya karena masih terpengaruh ganja," ujar Kamal didampingi Kabid Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Papua AKBP Yudi Kristanto seperti dilansir Antara, Jumat (19/10/2018).
Kamal menuturkan, dari pengakuan sementara mahasiswi NM, ganja yang dimilikinya diperoleh dengan cara menukar dengan pengeras suara aktif ke warga Papua Nugini.
Penyidik pun masih akan mendalami keterangan NM.
"Penyidik belum bisa menggali banyak informasi karena masih terpegaruh ganja," kata Kamal.
NM akan dijerat pasal 114 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Saksikan video pilihan berikut ini: